Kredit Pemilikan Rumah atau biasa disingkat KPR merupakan produk Bank yang digunakan untuk membantu Anda yang ingin memiliki rumah. Dengan menggunakan KPR, Anda bisa mendapatkan rumah impian dengan cicilan (membayar secara bertahap). Cicilan dibayarkan bukan ke developer rumah melainkan kepada Bank atau Lembaga Keuangan yang menyetujui KPR yang Anda ajukan. Gimana cara kerja KPR sebenarnya?
Cara Kerja KPR
Secara sederhana saat Anda mengajukan kredit ini, Anda meminta Bank untuk membayar terlebih dahulu ke developer menggantikan Anda. Bila Bank menyetujui pangajuan, maka Bank akan membayar hunian yang Anda beli langsung ke developer. Selanjutnya, Anda akan membayar cicilan kepada Bank. Besarnya cicilan disesuaikan dengan berapa banyak yang Anda pinjam ditambah dengan bunga. Untuk bunga pinjaman, Anda bisa melakukan nego dengan pihak Bank.
Syarat Pengajuan KPR Pada Umumnya Di Indonesia
Pada saat mengajukan KPR, Anda setidaknya harus tahu beberapa persyaratan umum yang biasa ditetapkan oleh Bank-Bank di negara Indoensia. Berikut syarat yang pasti dan harus dipenuhi oleh Anda:
- Terdaftar sebagai warga negara Indonesia dan tinggal di Indonesia
- Sudah berumur 21 tahun ke atas dan memiliki KTP atau E- KTP
- Mempunyai penghasilan tetap baik itu sebagai wirausaha (pengusaha) atau karyawan swasta / pemerintah
- Pembayar pajak yang setia dan memiliki kartu NPWP
Selain 4 peraturan utama yang diberlakukan di setiap Bank, masih banyak dokumen-dokumen yang perlu diajukan seperti KTP pasangan jika sudah menikah, slip gaji dan lain-lain.
Persyaratan tambahan yang dikeluarkan Bank Indonesia sejak beberapa tahun lalu adalah
- DP KPR rumah pertama adalah 30% dari harga beli. Contoh. rumah RP 300 juta berarti DP KPR yang perlu dibayar adalah Rp 90 juta.
- Sedangkan untuk rumah ke-2, DP KPR yang berlaku berbeda dengan KPR rumah pertama. DP KPR rumah ke-2 adalah 50%.
Hal ini berlaku tidak hanya untuk KPR rumah tetapi juga KPR apartemen. –hm-