Garda Oto merupakan salah satu perusahaan penyedia asuransi yang paling dipercaya sebagian besar masyarakat Indonesia dalam urusan asuransi mobil. Sejak kemunculannya pada tahun 1995, anak perusahaan Asuransi Astra ini telah meraih kepopuleran dan sekarang telah menjadi pilihan utama banyak orang di Indonesia, hal ini didukung oleh kemudahan-kemudahan yang mereka sediakan dalam layanan-layanannya, mulai dari proses administrasi hingga proses klaim. Proses Klaim Asuransi Mobil Garda Oto sendiri terkenal akan kemudahannya. Garda Oto memiliki jaminan dengan kemudahan terhadap proses klaimnya sehingga pastinya akan memudahkan para konsumennya.
Apa saja kemudahan yang disediakan Garda Oto dalam proses klaim asuransinya?
- Tersedianya layanan informasi yang online 24 jam
- Tersedianya layanan pelaporan klaim online yang tersedia pada website Asuransi Astra
- Tersedianya cabang-cabang di seluruh Indonesia yang siap membantu
- Keseluruhan proses memakan waktu yang relative lebih cepat dibanding proses klaim asuransi perusahaan asuransi lain
- Persyaratan dokumen yang tidak menyusahkan pelanggan
- Surveyor yang lebih banyak sehingga mempercepat proses survey
Terdapat beberapa hal yang dapat Anda lakukan untuk semakin mempermudah proses klaim;
- Membaca polis asuransi Anda, untuk memperjelas hal-hal yang akan atau tidak akan diganti
- Memfoto bukti kerusakan, lakukan ini terutama saat Anda masih berada di TKP
- Menyiapkan dokumen-dokumen ataupun surat-surat yang dibutuhkan sebelum diminta. Surat-surat yang patut anda siapkan adalah fotokopi SIM dan STNK, juga surat laporan polisi jika dibutuhkan
- Selalu kooperatif saat survey ataupun proses lainnya. Minimalisir argumen, dan jika Anda tidak setuju dengan surveyor atau petugas Garda Oto lainnya Anda bisa menyampaikan pendapat Anda dengan tenang dan sopan
Perlu diperhatikan juga bahwa klaim asuransi Garda Oto terbagi atas dua jenis;
- Klaim Asuransi Komprehensif. Untuk kerusakan atau kehilangan dibawah 75%, seperti kerusakan pada lampu depan, atau kehilangan kaca spion
- Klaim Asuransi TLO. TLO atau Total Loss Only hanya untuk kerusakan diatas 75%, seperti hancur saat tertabrak kereta atau terkena reruntuhan bangunan, dan untuk kehilangan keseluruhan mobil
Proses keduanya tidak begitu berbeda, hanya berbeda pada proses survey dan surat-surat yang dibutuhkan. Survey pada asuransi TLO membutuhkan investigasi yang relatif lebih lama dan juga mungkin membutuhkan surat dari kaditserse kendaraan hilang dari Polda setempat. (RR)