helm sni
Otomotif

Peraturan Penggunaan Helm SNI di Indonesia

helm sniSejak tahun 2009, helm SNI menjadi sangat terkenal di kalangan pengendara sepeda motor di Indonesia. Pemberlakuan penggunaan helm SNI ini diwajibkan oleh undang-undang yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Kenapa pemerintah Indonesia sampai membuat peraturan untuk menggunakan helm sni?

Berdasarkan data yang didapat dari lembaga internasional berbasis di Jenewa, Global Road Safety Partnership (GRSP) menyatakan bahwa 84 persen kecelakaan yang terjadi di jalan raya melibatkan pengguna sepada motor. Dari 90 persen korbannya mengalami luka para pada kepala. Gimana dengan angka kecelakaan di Indonesia sendiri?

Data tahun 2008 dari Departemen Perhubungan menunjukan dari 130.062 kendaraan yang terlibat dalam 56.584 kecelakaan lalu lintas yang pernah terjadi, ternyata 95.209 kendaraan tersebut adalah sepeda motor. Jadi perhitungan kasarnya, 73 persen dari kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah sepeda motor.

Kebanyakan kecelakaan yang melibatkan sepeda motor, mengakibatkan pengedara maupun penumpangnya mengalami luka parah bahkan meninggal dunia. Hal ini karena sepeda motor berbeda dengan mobil. Jika mobil masih memiliki peredam, sabuk keselamatan bahkan kantong udara; sepeda motor tidak memiliki perlindungan tambahan. Dan dari penilitian yang telah dilakukan 1 dari 3 orang yang mengalami kecelakaan motor mengalami cedera pada kepala. Hal ini yang menjadi perhatian pemerintah.

Untuk melindungi para pengedara motor, pemerintah membuat undang-undang untuk mewajibkan para pengedaraa motor menggunakan helm yang sesuai dengan standar keselamatan. Helm yang sudah memenuhi standar nasional Indonesia bisa menimalisir benturan pada kepala ketika tertabrak, jatuh dan lainnya.

Undang-udangan nomor berapa yang mengatur tentang penggunaan helm SNI? Undang-undang no.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8. Dalam ayat 8 sudah menyatahkan semua pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm yang sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Bagi yang melanggar akan dihukum pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250.000.

Jadi kita bisa dilihat, bahwa pemerintah tidak sembarangan menetapkan penggunaan helm SNI. Hal ini dilakukan pemerintah untuk meminimalisir dampak yang akan terjadi ketika seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan. Dan lagipula helm SNI sudah banyak dan mudah ditemukan. Harga helm SNI memang lebih mahal dibandingkan helm biasa namun harga yang pantas dibayar demi keselamatan, bukan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.