Pada akhir bulan Oktober 2012, Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam-LK mengeluarkan peraturan baru. Peraturan baru yang dikeluarkan adalah Peraturam Menterin Keuangan (PMK) dengan nomor 152/PMK.010/2012. Peraturan baru ini membahas mengenai tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan asuransi Indonesia. Lebih tetapnya isi peraturan baru (Beleid) ini mengatur jumlah serta asal direksi perusahaan asuransi.
Syarat dan Ketentuan Anggota Direksi
Beleid baru ini telah ditandatangani dan disetujui oleh Agus Martowardoyo selaku Menteri Keuangan Indonesia pada tanggal 3 Oktober 2012. Beleid ini akan berlaku sejak 6 bulan ditetapkan. Dalam Beleid baru ini, perusahaan asuransi dan reasuransi diharapkan untuk memiliki paling dikit tiga (3) direksi. Hadiah akhir tahun yang cukup membuat pusing perusahaan – perusahaan asuransi di Indonesia pasalnya mereka hanya memiliki waktu 6 bulan dari waktu peraturan ini ditetapkan.
Untuk perusahaan Penunjang Usaha Asuransi hanya diwajibkan memiliki paling dikit 2 orang direksi. Peraturan tambahan lainnya adalah direksi – direksi perusahaan asuransi tersebut harus tinggal (berdomisili) di Indonesia. Menurut Isa Rachmatarwata selaku Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK bahwa syarat dan ketentuan ini adalah penjabaran dari good corporate government yang memang sudah ada di selama ini.
Selain syarat dan ketentuan di atas, masih ada syarat dan ketentuan lainya seperti:
- Direksi tidak boleh mempunyai pekerjaan rangkap di perusahaan lain kecuali dia menjabat sebagai salah satu anggota Dewan Komisaris di perusahaan asuransi Indonesia atau luar negeri lain
- Perusahaan asuransi tidak boleh mengangkat anggota direksi dari pegawai atau penjabat aktif di lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian seperti Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lemabag Keuangan)
- Tidak diperbolehkan mengangkat direksi dari orang yang sudah pernah menjad
i anggota direksi, dewan pengawas syariah atau komisaris dari perusahaan yang bermasalah, terkena sanksi dan pailit
Syarat dan Ketentuan Anggota Dewan Komisaris
Beleid baru ini juga berisikan peraturan baru mengenai masalah anggota dewan komisaris. Dalam Beleid baru ini hanya ada 1 tambahan syarat dan ketentuan untuk peraturan dewan komisaris yaitu:
- Diharuskan paling dikit setengah dari jumlah anggota dewan komisaris dari perusahaan asuransi Indonesia wajib berdomisili di Indonesia
Peraturan ini bertujuan agar perusahaan dapat menyerap aspirasi dari nasabah – nasabah Indonesia.
Komentar dari Pelaku Asuransi
Dengan munculnya peraturan – peraturan baru perusahaan asuransi ini gimana tanggapan orang – orang yang gelut dalam dunia asuransi dan berhubungan dengan perusahaan asuransi Indonesia:
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau AAUI, Kornelius Simanjuntak menegaskan bahwa dia cukup kaget akan peraturan baru ini soalnya dia belum pernah diajak untuk ikut membahas aturan – aturan baru ini. Namun dia juga mengatakan bahwa beberapa peraturan lainnya, dia sangat setuju terutama peraturan mengenai jumlah anggota direksi.
Selain Kornelius, Hendrisman Rahim selaku Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa atau AAJi juga dimintai pendapat. Dia sangat mendukung dan setuju akan peraturan baru ini namun dia mengatakan memang ada beberapa peraturan yang agak susah dilakukan seperti jumlah anggota direksi. Alasan yang dilontarkan adalah kasih dengan perusahaan asuransi Indonesia kecil yang harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memperkerjakan direksi baru.