Informasi,  Umum

Penyelundupan Narkoba Ditangkap Bea Cukai

Pada tanggal 18 Feb 2013, Kompas online memberita pihak Bea Cukai yang berhasil menggagalkan penyerudupan sabu-sabu yang dilakukan seorang mahasiswa Riau. Mahasiwa ini baru saja pulang dari perjalanan dari Kuala Lumpur dengan menggunakan pesawat Air Asia. Mahasiswa ini turun di Bandara Sultan Syarif Kasim II, pakanbaru. Saat koper melewati mesin pemeriksa sinar X, petugas mulai curiga ketika melihat brang yang terdapat di lapisan koper. Para petugaspun melakukan tugasnya yaitu meminta izin dan membongkar isi koper. Ternyata dugaan petugas ini tidak salah, karena mereka menemukan dua (2) bungkusan serbuk Kristal dengan berat 512gram atau senilai Rp 768 juta rupiah.

Barang tersebut kemudian disita dan dilakukan norkotest di Laboratorium Balai Pengujian dan indetifikasi barang di Dirjen Bea dan Cukai Jakarta. Dari hasil pengujian dan indetifikasi, terbukti barang tersebut positif metamfetamina. Metamfetamina biasanya dikenal dengan singkatan Met. Di Indonesia Metamfetamina disebut sabu-sabu.

sabu-ketangkap-beacukaiBerdasarkan Aminuddin Budiarjo, Kepala Bea dan Cukai Pekanbaru sang mahasiswa dengan inisial RF ini adalah kurir penyulundup sabu-sabu. RF mengaku dia berkenalan dengan seorang pria asing melalu jaringan dunia maya sejak 2 bulan lalu. Setelah mereka kenalan cukup dekat dan intensif, RF diajak ketemuan dengan pria tersebut di Kuala Lumpur 2 pekan lalu. Saat hendak pulang ke Pekanbaru, RF dititipin dua (2) bungkus karton tipis yang dibalut kertas aluminium dan kulit sintetis. Dua bungkus tersebut adalah sabu-sabu. RF mengatakan bahwa pria yang menitipkan sabu-sabu tersebut adalah pacarannya. Wah bea cukai berhasil menggagalkan penyelundupan. Untuk menyelidiki pria yang menitipkan sabu-sabu ini, pihak bea cukai kepolisian akan berkerja sama dengan Malaysia.

Aminuddin mengatakan bahwa RF akan diserahkan langsung ke Polda Riau untuk ditindak lanjutkan. Menurutnya RF akan dikenai pasal UU No 35/2009 yang mengenai Narkotika. Ancaman hukuman yang akan diterima adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Universitas dimana RF menuntut ilmu adalah Universitas Islam Riau (UIR). Menurut Prof Sugeng Wiyono yang menyabat sebagai Dekan Fakultas Teknik UIR menegaskan bahwa UIR memeiliki peraturan yang sangat ketat. Orang yang melangar aturan akan dikeluarkan dari universitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.