asuransi alat berat
Asuransi

Mengenal Asuransi untuk Alat Berat

Setelah membeli alat berat dari perusahaan yang jual alat berat, satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah melengkapi alat berat tersebut dengan asuransi. Ya, alat berat sama seperti kendaraan pada umumnya juga memerlukan asuransi yang berfungsi untuk memberikan proteksi atau perlindungan dari kerusakan atau hal-hal yang bisa merugikan di kemudian hari.

asuransi alat beratAsuransi alat berat ini bisa memberikan proteksi kepada alat berat seperti Buldozer, Grinda, Dump Trucks, Vibrator, Cranes, Forklift, Excavator, serta berbagai jenis dan varian alat berat lainnya. Kerugian atau resiko yang ditanggung perusahaan asuransi ini mulai dari kecelakaan seperti tabrakan atau terbakar dan terguling, ban pecah, kerusakan karena kesalahan operasi, hingga bencana.

Terdapat 3 jenis polis asuransi yang digunakan untuk proteksi terhadapa alat berat, yakni Heavy Equipment (HE) Insurance dan Contractors’ Plant and Equipment (CPE) atau Machinery (CPM).  Perbedaan keduanya adalah CPE/CPM digunakan untuk menjamin peralatan yang digunakan pada satu proyek atau pengunan. Dengan begitu, periode polisnya akan mengikuti waktu penggunaan alat tersebut selama pembangunan/proyek berlangsung. Sementara polis HE Insurance biasanya memiliki jangka waktu selama satu tahun. Kedua polis ini  akan tetap menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi pada saat alat sedang bekerja, sedang diam, ataupun saat sedang dilakukan pembongkaran selama proses perawatan (overhauling).

Biasanya perusahaan asuransi memberikan dua jenis atau kondisi pertanggungan/jaminan yakni:

  • All risk (komprehensif), asuransi memberikan pertanggungan terhadap kerugian totak atau kerugian sebagian (kecuali beberapa resiko yang masuk ke dalam pengecualian).
  • Total loss only, asuransi hanya memberikan pertanggungan terhadap kerugian total saja, yakni sebesar 75%.

Beberapa perusahaan asuransi ada juga yang memberikan jaminan atau pertanggungan asuransi tambahan seperti kerugian  yang disebabkan oleh kerusahan dan huru-hara. Sementara itu, beberapa kondisi yang menjadi pengecualian dalam tanggungan asuransi di antaranya kerusakan yang terjadi saat digunakan di jalan raya/umum, kerusakan pada part yang rutin diganti, kerusakan mekanik, kerusakan akibat penggunaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, kerusakan pada alat yang dioperasikan di bawah tanah, serta kerusakan atau kerugian yang terjadi ketika masih berada dalam garansi atau pertanggung jawaban pabrik. Karenanya, sebelum memilih asuransi yang tepat, calon pemegang asuransi harus benar-benar membaca kontrak dan memahami polis/jaminan yang berlaku serta pengecualiannya untuk menghindari hal-hal yang justru akan merugikan. (raw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.