cashless allianz
Asuransi

Ketentuan Rawat Inap dengan Metode Allianz Klaim Asuransi “Cashless”

Sekarang ini biaya pengobatan bisa dibilang cukup mahal, apalagi jika harus menjalani rawat inap. Namun dengan manfaat yang bisa Anda dapatkan dari Allianz Klaim, Anda tidak perlu pusing dengan biayanya karena Allianz Indonesia akan memberikan perlindungan finansial untuk Anda. Terlebih lagi, Allianz memiliki fasilitas cashless sehingga Anda tidak perlu menanggung biaya berobat terlebih dahulu sebelum melakukan klaim kepada pihak asuransi. Namun, untuk menikmati fasilitas ini, Anda perlu mengetahui prosedurnya secara tepat. Berikut adalah hal-hal penting yang perlu Anda ingat saat ingin mengajukan klaim secara cashless.

  • Sebelum rawat inap

Untuk mendapatkan surat persetujuan rawat inap, sebelumnya Anda harus menunjukan kartu peserta Allianz terlebih dahulu ke administrasi rumah sakit. Jika tidak, maka Anda tidak bisa menggunakan fasilitas cashless. Kemudian, diagnosa peserta harus diketahui dulu dengan jelas berdasarkan info lengkap dari rumah sakit jaringan atau dokter yang merawat. Jika belum terdapat diagnosa yang pasti, maka fasilitas cashless belum bisa digunakan. Sehingga, peserta harus membayar biaya pelayanan kesehatan terlebih dahulu kemudian mengajukan Allianz klaim dengan cara reimbursement. Jika sudah terdapat diagnosa penyakit dan termasuk ke dalam daftar manfaat, maka peserta bisa mendapatkan surat persetujuan rawat inap.

  • Saat menjalani rawat inap

Ketika peserta sudah menjalani rawat inap, maka pihak Admedika akan melakukan case monitoring dengan memeriksa beberapa hal, seperti data kepesertaan, kelas perawatan, diagnosa penyakit dan biaya yang dibutuhkan. Semuanya akan dipastikan apakah sesuai dengan hak dan manfaat peserta. Penting untuk diketahui, sebelum membubuhkan tanda tangan, peserta wajib untuk membaca persetujuan biaya rawat inap yang diterbitkan oleh Admedika dengan teliti dan seksama agar tidak ada misinformasi.

  • Prosedur keluar rumah sakit

Sebelum dibolehkan pulang, pihak rumah sakit akan mengatur koordinasi biaya dengan pihak Admedika. Jika ternyata biaya yang harus dibayarkan lebih dari hak peserta Allianz, maka akan terhitung sebagai ekses klaim. Nah, jika terdapat ekses klaim, maka peserta wajib membayarnya dengan dana sendiri.

Semoga bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.