Bank Indonesia selaku bank sentral bagi negara Indonesia merupakan satu-satunya bank yang dapat menetapkan kebijakan moneter serta mengatur sistem perbankan di Indonesia. Untuk menjaga kelancaran perbankan di Indonesia, memang Bank Indonesia memberikan berbagai pembaharuan. Salah satu cara yang sedang dijalankan oleh Bank Indonesia adalah mendorong bank- bank syariah untuk melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan (linkage) mikro syariah dan koperasi jasa keuangan syariah.
Keinginan Bank Indonesia agar terbentuknya kerja sama antara Bank, Linkage dan Koperasi syariah bukannya tidak ada maksud sama sekali. Maksudnya tentu untuk kebaikan bersama. Dengan ada kerja sama ini, tiga badan keuangan ini dapat mendapatkan benefit. Tentu saja benefit yang dimaksud adalah benefit yang bersifat mutual (timbal balik). Selain itu, dengan adanya kerjasama ini akan mendorong perkembangan keuangan mikro. Agar kerjasama ini bisa terjalin, sebenarnya Bank Indonesia sudah melakukan pemetaan BMT (Baitul Maal Wa Tamwill) dan koperasi syariah agar bisa mengenditifikasi pola kemitraan terbaik untuk ketiga lembaga keuangan ini.
Alasan Dibutuhkannya Kerja Sama Antara Lembaga Keuangan
Kenapa Bank Indonesia memutuskan mengadakan kerjasama antara lembaga keuangan? Hal ini disebabkan Bank Indonesia melihat bahwa masih banyak kalangan masyarakat yang belum mendapat layanan jasa keuangan. Padahal menurut Halim Alamsyah selaku Deputi Gebernur Bank Indonesia, banyak potensi UMKM yang sangat besar di kalangan masyarakat Indonesia. Sebab itu, Bank Indonesia berharap dengan adanya kerja sama ini, pembagunan ekonomi masyarakat ke depannya akan lebih baik.
Hukum Lembaga Keuangan Sektor Mikro Kecil
Tidak hanya Bank Indonesia yang peduli akan industri keuangan sektor mikro kecil tetapi juga pemerintah. Pemerintah sudah mengeluarkan landasan hukum akan keuangan mikro. Landasan hukum ini diharapkan dapat menguatkan peraturan yang sudah ada dan mendorong perkembangan industry keuangan mikro. Landangan hukum apa saja yang telah dikeluarkan:
- UU No 17 2012 mengenai Perkoperasian
- UU No 1 2013 mengenai Lembaga Keuangan Mikro
Dengan adanya tambahan 2 landasan hukum ini maka makin kuat juga landasan hukum mengenai keuangan mikro. Dengan adanya landasan hukum yang kuat dan pasti memungkinkan lembaga – lembaga keuangan sektro mikro untuk melakukan kerja sama dengan beberapa institusi lain seperti kerja sama dengan bank – bank syariah.
Berita yang mengembirakan. Semoga dengan ini, perkembangakan ekonomi masyrakat makin terjamin. Sumber berita ini adalah surat berita online Republika. -hm