Asuransi,  Ekonomi

Definisi Serta Macam Kejadian yang Tidak Ditanggung Asuransi Kecelakaan

Melindungi tubuh sendiri dengan asuransi kecelakaan diri adalah suatu tindakan preventif yang baik bagi siapa pun. Pasalnya, musibah atau kecelakaan adalah suatu kemalangan yang terjadi tidak bisa ditebak waktu dan tempatnya. Oleh karena itu, pencegahan ini sebaiknya Anda terapkan sesegera mungkin untuk diri Anda.

Sebelum membeli produk asuransi, Anda mungkin bertanya-tanya tentang definisi asuransi kecelakaan diri dan apa yang membedakannya dengan produk asuransi lain. Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan, asuransi kecelakaan diri adalah pertanggungan yang menjamin kerugian pemilik polis (tertanggung) akibat suatu kecelakaan (faktor eksternal) yang menimpanya dalam periode tanggung tertentu.

Beberapa contoh insiden lain yang juga tergolong sebagai kecelakaan faktor eksternal adalah keracunan akibat gas atau uap beracun atas perbuatan orang lain, terjangkit zat-zat yang mengandung hama penyakit, terasingkan di suatu tempat karena bencana dari luar, dan meninggal atau terkubur. Apakah semua kecelakaan faktor eksternal yang menimpa pemilik polis dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi?

Jawabannya adalah tidak. Perusahaan asuransi hanya menjamin faktor eksternal yang sepenuhnya berada di luar kuasa tertanggung, seperti contoh-contoh faktor eksternal di atas. Sementara insiden di bawah kendali tertanggung, atau bisa dihindari oleh tertanggung, tidak dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. Beberapa contoh keadaan yang tidak ditanggung adalah sebagai berikut:

  • Bertindak sebagai pengemudi sepeda motor;
  • Berada dalam perjalanan lalu lintas udara, kecuali ketika menjadi penumpang yang sah;
  • Bertinju, bergulat, jiu-jitsu, judo, rugby, hoki es, ski di salju, rafting, mendaki gunung di atas ketinggian 2500 m, berburu binatang besar, berlayar seorang diri, atau turut serta dalam balapan;
  • Bertugas dalam ketentaraan atau militer;
  • Mengalami kecelakaan yang disebabkan atau menjadi mungkin karena tertanggung memiliki sebuah penyakit;
  • Memiliki penyakit diabetes, peredaran darah yang kurang baik, pembuluh darah mekar;

Meski demikian, hal-hal yang dikecualikan dalam suatu polis asuransi bisa berbeda dengan polis asuransi lainnya. Oleh karena itu, sebelum membeli suatu asuransi baca polis dari asuransi tersebut untuk mengetahui secara pasti kejadian apa-apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung perusahan asuransi Anda, sehingga Anda tidak memilih produk asuransi yang salah.

Demikian informasi tentang asuransi kecelakaan diri dan risiko-risiko yang dijamin maupun tidak dijamin. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.