Di tengah tingginya angka transaksi jual beli online, penggunaan asuransi barang juga semakin diminati. Terlebih lagi untuk mendapatkan fasilitas asuransi ini sangatlah mudah, karena pada umumnya e-commerce tempat berbelanja sudah menyediakan fasilitas ini. Anda hanya perlu menentukan sendiri apakah akan menambahkan perlindungan asuransi untuk barang yang dibeli ataukah tidak.
Namun, untuk perusahaan yang bergerak dibidang logistik, tentunya harus lebih paham mengenai asuransi ini. Apalagi saat ini semakin banyak bermunculan perusahaan logistik baru. Jika Anda berencana untuk membuka usaha ini juga dan sedang mempelajari lebih dalam mengenai asuransi ini, maka berikut ini beberapa tipe asuransi pengiriman barang yang perlu Anda ketahui:
ICC C
Terkadang disebut dengan klausa C. Ini merupakan perlindungan paling dasar dari keseluruhan tipe asuransi barang yang ada. Tipe asuransi ini hanya menanggung kerusakan atau risiko yang terjadi pada barang akibat beberapa hal berikut, yaitu:
- Kebakaran atau peledakan
- Kapal yang mengangkut barang mengalami kandas, terdampar atau tenggelam
- Kendaraan pengangkut tergelincir, keluar dari rel, terbalik
- Alat pengangkut bertabrakan dengan objek selain air
- Risiko saat pembongkaran barang di pelabuhan darurat
- Pembuangan barang-barang ke laut dengan sengaja untuk penyelamatan kapal
ICC B
ICC B atau klausa B, menanggung semua risiko pada barang akibat semua hal yang tercantum paada ICC C. Namun, terdapat penambahan manfaat untuk penyebab risiko yang terjadi, yaitu:
- Bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung, Tsunami, petir
- Barang tersapu ombak ke laut
- Masuknya air ke dalam lokasi tempat penumpukan barang selama pengiriman
- Kerugian keseluruhan per koli karena yang terjadi pada saat proses pemuatan dan pembongkaran
ICC A
Ini merupakan tipe perlindungan asuransi yang paling lengkap. Sebab, pada tipe ini semua risiko yang terjadi pada barang akan menjadi tanggungan perusahaan asuransi. Tentunya, selama penyebabnya tidak berada dalam poin pengecualian.
Selain ketiga tipe di atas, ada juga perusahaan asuransi yang memiliki tipe TLO atau Total Loss Only. Sama halnya TLO pada asuransi kendaraan, pertanggungan asuransi ini hanya akan diberikan jika barang mengalami kerusakan atau kehilangan secara total. Sementara untuk perlindungan barang dari risiko pencurian atau rusak akibat huru-hara dan sejenisnya, perusahaan asuransi juga menyediakan manfaat perlindungan dengan membeli perluasan manfaat asuransi.