Tidak bisa dipungkiri bahwa banyak istilah di dalam asuransi mobil yang tidak kita ketahui. Dan salah satunya adalah Deductible. Secara singat Deductible adalah besaran biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik asuransi jika melakukan klaim. Istilah ini yang paling tidak diperhatikan oleh para pemegang polis dan tidak jarang para sales lupa memberitahu fungsi dari Deductible. Sehingga ketika proses klaim, pemegang polis akan kaget karena mereka masih perlu mengeluarkan uang untuk biaya perbaikan.
Bayar lagi? Yap. Saat kamu mengajukan klaim, kamu perlu membayar uang Deductible yang sudah ditetapkan sejak awal di dalam polis. Rata-rata besarnya biasa yang ditetapkan kebanyakan perusahaan asuransi mobil untuk biaya Deductible adalah Rp 300.000. Namun tidak tertutup kemungkinan ada perusahaan asuransi mobil yang menawarkan harga lebih murah atau mahal untuk biaya Deductible.
Gak ada cara agar biaya Deductible-nya rendah? Ada dong. Kamu bisa minta sales asuransimu untuk mengurangi biaya Deductible untuk polismu. Namun ada efek sampingnya. Apa efek sampingnya? Harga premi perbulan untuk polismu tentu akan lebih mahal. Semakin besar biaya premi yang dibayarkan, semakin kecil biaya deductible untuk polismu.
Ada pengecualian dalam membayar biaya Deductible? Yap ada dong, jangan khawatir. Biaya Deductible perlu dibayarkan jika kamu mengajukan klaim yang diakibatkan kerusakan fisik pada mobil. Jadi bisa dibilang biaya Deductible tidak akan berlaku jika kerugian tersebut adalah non-fisik.
Dengan adanya biaya Deductible ini, pemegang polis diingatkan kembali untuk tetap berhati-hati dalam mengendarai mobil walaupun mobil sudah dilindungi asuransi. Pengendara mobil akan dituntut untuk tetap waspada saat mengendarai mobil, dan jangan lengah saat mengendarai mobil di jalanan sepi ataupun ramai sekalipun. Ingat!! Klaim tidak berarti gratis karena kamu masih perlu membayar biaya Deductible. Selain menjadi pengingat untuk para pemegang polis, dengan adanya biaya Deductible memberikan keuntungan bagi perusahaan asuransi. Eh pastilah untung. Yap, tapi keuntungannya bukan karena biaya ganti yang harus dikeluarkan perusahaan asuransi lebih kecil.
Dengan adanya biaya Deductible, perusahaan asuransi ingin menghindari klaim asuransi yang kecil. Pada saat melakukan klaim, perusahaan akan melakukan proses pengecekan dan pembuktian. Jika klaimnya hanya Rp 100.000 ke bawah, biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembuktian bisa lebih mahal dari klaim. Deductible juga berlaku pada saat klaim mobil terkena banjir. Eh tunggu? mobil yang terkena banjir bisa klaim asuransi? Yap, kamu bisa tetap klaim asuransi mobil walaupun terkena banjir asalkan dari awal kamu sudah memilih asuransi tambahan yang memberikan pelindungan banjir.
Semoga artikel ini membantu –hm-