Untuk memberikan jaminan sosial pada masyarakat, pemerintah mewajibkan semua masyarakat yang sudah memiliki penghasilan untuk mendaftarkan diri pada BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, ada banyak sekali program BPJS Ketenagakerjaan yang akan bermanfaat, terutama di masa pensiun nanti atau saat mengalami risiko kecelakaan. Untuk mendukung tujuan ini, pemerintah juga memudahkan cara daftar BPJS gratis online lewat hp agar tidak ada lagi alasan menolak mendaftar karena merasa ribet.
Nah, untuk Anda yang saat ini belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tetapi berminat untuk mendaftar, mungkin merasa bingung dengan adanya pilihan PU dan BPU. Supaya tidak salah memilih, yuk ketahui perbedaan keduanya:
- PU (Penerima Upah)
PU atau penerima upah adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk karyawan yang bekerja di sebuah usaha milik orang lain. Baik usaha tersebut masih dalam skala UMKM, berbentuk CV, maupun PT.
Pendaftaran kepesertaan PU dilakukan oleh perusahaan yang memberi pekerjaan, baik secara online maupun manual dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen yang dibutuhkan di antaranya:
- Formulir pendaftaran pemberi kerja
- Formulir pendaftaran atau perubahan data pekerja
- Formulir laporan rinci iuran pekerja
- NPWP perusahaan
- KTP pemilik perusahaan
- KTP tenaga kerja
- Legalitas usaha (Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha)
Semua perusahaan yang ada di Indonesia, dalam skala apapun, wajib mendaftarkan semua karyawannya ke dalam kepesertaaan BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk memperbarui data ketika ada perubahan, seperti kenaikan penghasilan yang diberikan. Jika hal ini dilanggar, maka perusahaan berisiko terkena sanksi.
- BPU (Bukan Penerima Upah)
BPU atau Bukan Penerima Upah adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk pemilik usaha, termasuk ketika masih dalam skala UMKM sekali pun. Selain itu, orang yang bekerja secara mandiri seperti pengacara, dokter, seniman, maupun yang memiliki pekerjaan informal seperti nelayan atau petani, bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU.
Peserta BPU berhak menerima 3 fasilitas program dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- JHT (Jaminan Hari Tua), yaitu total uang yang akan diberikan saat memasuki usiaa pensiun dan merupakan hasil dari iuran yang dibayarkan selama menjadi peserta.
- Jaminan Kecelakaan Kerja, berupa uang tunai yang diberikan saat mengalami kecelakaan di lokasi kerja maupun dalam perjalanan, serta ketika sakit akibat dari risiko pekerjaan yang dilakukan.
- Jaminan Kematian, yang akan memberi uang santunan pada ahli waris saat peserta meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja maupun penyakit akibat risiko pekerjaan.
Selain itu, cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah sangatlah mudah sehingga nantinya tidak akan menyulitkan Anda pada saat mendaftar.
Nah, sudah jelas kan perbedaan antara keduanya? Namun, untuk Anda yang bekerja dalam bidang konstruksi maupun pekerja migran, tidak bisa menjadi peserta PU maupun BPU ya. Sebab Anda bisa memilih kategori lainnya yaitu Jasa Konstruksi atau Pekerja Migran Indonesia (PMI), sesuai dengan bidang Anda bekerja.