Menjaga kesehatan gigi dan mulut wajib diperhatikan supaya aktivitas makan dan minum tidak terganggu.
Namun, bagi sebagian orang, melakukan perawatan gigi dirasa sayang karena tarif yang harus dikeluarkan tidaklah murah. Inilah yang menjadi alasan utama kebanyakan orang memilih mengabaikan perawatan gigi.
Meski tergolong mahal, Anda tetap bisa melakukan perawatan gigi dibantu oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Layanan pemerintah ini tidak hanya memberi pelayanan kesehatan, melainkan juga membantu dalam hal biaya pengobatan untuk beberapa jenis perawatan gigi dan mulut. Sebagai pengetahuan awal, Anda bisa download aplikasinya di sini untuk berkonsultasi secara online dengan dokter terkait detail perawatan gigi dan mulut.
Lalu, apa saja perawatan gigi yang ditanggung BPJS yang bisa dipilih? Berikut penjelasan lengkapnya.
Layanan Perawatan Gigi dan Mulut BPJS Kesehatan
Merujuk pada Peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, terdapat perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS, di antaranya yaitu:
1. Administrasi pelayanan
Biaya administrasi pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah biaya pendaftaran dan biaya administrasi tambahan yang terhitung selama perawatan berlangsung.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Selain layanan pemeriksaan, BPJS Kesehatan juga turut mengcover layanan konsultasi kepada dokter gigi. Sehingga, pasien bisa mendapatkan saran terkait perawatan dan pengobatan gigi seperti apa yang sebaiknya dijalani.

3. Premedikasi
Premedikasi merupakan pengobatan awal sebelum pencabutan atau operasi gigi. Dokter akan memberi obat analgetik dan antibiotik untuk mengatasi infeksi dan meredakan rasa nyeri.
4. Kegawatdaruratan oro-dental
Kondisi darurat gigi merupakan kondisi serius yang terjadi pada gigi, gusi, atau rahang yang memerlukan tindakan segera agar tidak semakin memburuk yang dapat menyebabkan kerusakan permanen.
5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
Gigi susu atau gigi sulung merupakan gigi yang tumbuh pertama kali pada anak. Gigi ini nantinya akan digantikan oleh gigi permanen saat menginjak usia dewasa. Agar tidak mengalami penumpukan gigi, maka gigi susu perlu dicabut agar tidak memunculkan masalah kesehatan.
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
Biaya pencabutan gigi permanen juga dicover oleh BPJS Kesehatan. Pencabutan gigi permanen biasanya dilakukan karena ada masalah pada gigi permanen seperti lubang atau keropos.
7. Obat pasca ekstraksi
Setelah dilakukan ekstraksi atau pembedahan yang melibatkan jaringan tulang dan jaringan lunak di rongga mulut, anestesi yang diberikan pun berangsur hilang dan digantikan dengan rasa nyeri. Oleh karena itu, pasien harus tahu bagaimana cara mengkonsumsi obat pasca ekstraksi untuk meredakan nyeri. Obat pasca ekstraksi pun ditanggung oleh BPJS.
8. Tumpatan komposit/GIC
Tumpatan komposit atau tambal gigi membutuhkan biaya lebih mahal dari pencabutan gigi sebab ada beberapa prosedur sebelum gigi berlubang dimasuki bahan tambalan permanen. Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena BPJS juga membantu biaya pelayanan tambal gigi.
9. Scaling gigi setahun sekali
Scaling gigi adalah prosedur pembersihan plak atau karang gigi yang dilakukan oleh dokter. Prosedur ini penting dilakukan pula agar kebersihan gigi tetap terjaga. Scaling gigi pun masuk dalam fasilitas tingkat pertama (FKTP).

Prosedur Pelayanan Perawatan Gigi Menggunakan BPJS
Sebelum mendapatkan perawatan gigi menggunakan BPJS Kesehatan, Anda harus melalui beberapa prosedur. Di antaranya yaitu:
1. Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan
Untuk memperoleh biaya tanggungan dari BPJS Kesehatan, maka Anda perlu terdaftar sebagai peserta BPJS. Anda bisa memilih Faskes Tingkat Pertama, baik itu puskesmas maupun dokter praktik atau umum.
2. Datang ke Faskes Pertama yang Dipilih
Setelah pendaftaran peserta BPJS Kesehatan berhasil, Anda perlu datang ke faskes pertama untuk mendapatkan perawatan gigi. Bawalah kartu BPJS untuk pemeriksaan data. Setelahnya, Anda dapat melakukan perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS.
3. Pelayanan di Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan
Anda bisa dirujuk ke Faskes Tingkat Lanjutan apabila pada faskes pertama tidak memadai untuk melakukan perawatan atau bila dibutuhkan perawatan lebih lanjut. Agar diterima di rumah sakit rujukan, Anda perlu membawa kartu BPJS untuk meminta surat rujukan pada faskes pertama.
Biaya Layanan Penggantian Protesa Gigi atau Gigi Palsu yang Ditanggung BPJS
Selain pelayanan pencabutan dan tambal gigi, berikut layanan penggantian gigi palsu yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Di antaranya yaitu:
- Pelayanan protesa gigi atau gigi palsu dilakukan di Faskes Tingkat Pertama dan Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan.
- Pasien yang terdaftar peserta BPJS Kesehatan menerima protesa gigi yang disebabkan oleh kehilangan gigi sesuai indikasi medis dan rekomendasi dokter gigi
- Pemberian protesa gigi kepada pasien peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai indikasi medis dan atas rekomendasi dari dokter gigi.
- Tarif maksimal layanan penggantian protesa gigi atau gigi palsu yaitu sebesar Rp 1.000.000. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
- Tarif untuk masing-masing rahang maksimal Rp 500.000
- Rincian per rahang untuk pemasangan 1-8 gigi adalah Rp 250.000
- Rincian per rahang untuk pemasangan 9-16 gigi adalah Rp 500.000
Perawatan Gigi di Masa Pandemi
Pemeriksaan gigi di masa pandemi dilakukan dengan prokes lebih ketat. Tujuannya untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19. Untuk itu, Anda harus memperhatikan hal-hal berikut saat perawatan gigi, yaitu:
- Tunda bila bukan kondisi kegawatdaruratan oro-dental. Anda bisa berkonsultasi secara online terkait masalah gigi kepada dokter gigi untuk mendapat arahan yang tepat.
- Jika harus datang ke dokter gigi, pakailah masker dan cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
- Berikan informasi jujur terkait, riwayat perjalanan, kondisi tubuh, dan apakah Anda pernah berada di sekitar orang yang terjangkit Covid-19.
Itulah rangkuman tentang perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Ingat untuk selalu jaga kesehatan gigi dan mulut Anda, ya!